New! Penjabaran Petunjuk Teknis BOS Kinerja Tahun 2025

Berikut adalah bentuk kegiatan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) BOS Kinerja 2025 untuk semua jenjang, yaitu SD, SMP, dan SMA/SMK. RKAS ini yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Reguler dan BOS Kinerja.

Struktur RKAS BOS Kinerja 2025

RKAS BOS Kinerja memuat rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang didanai oleh BOS Kinerja, dengan fokus pada peningkatan mutu pendidikan berbasis hasil evaluasi seperti rapor pendidikan, ASESMEN NASIONAL (AN), dan indikator kinerja lainnya. 

Komponen Pembiayaan BOS Kinerja

BOS Kinerja 2025 dialokasikan untuk sekolah yang memenuhi kriteria kinerja tertentu. Kegiatannya meliputi: 

  1. Peningkatan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan. Bentuk kegiatan ini berupa Pelatihan guru (literasi, numerasi, STEM, dll.) dan Workshop pengembangan kurikulum/projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).
  2. Pembelajaran Berkualitas. Bentuk pembelajaran ini meliputi 1) Pengembangan bahan ajar digital/interaktif, 2) Pembelian alat peraga Pendidikan, 3) Langganan platform edukasi (e.g., Rumah Belajar, Quizizz).
  3. Evaluasi dan Pengembangan Sekolah. Bentuk evaluasi dan pengembangan sekolah meliputi: Asesmen diagnostik kognitif/non-kognitif dan Program remedial/pengayaan berbasis analisis AN.
  4. Sarana Prasarana Pendukung Kinerja. Bentuk kegiatan dapat berupa Rehabilitasi ringan ruang kelas/laboratorium dan Pengadaan buku non-teks pendukung literasi.
  5. Program Khusus. Detail dari program khusus yaitu Penguatan projek P5 atau program sekolah hijau dan Kolaborasi dengan komunitas/PTN/PTS untuk pendampingan.

Format RKAS BOS Kinerja

RKAS harus mencantumkan: 
– Nama Kegiatan (contoh: “Pelatihan Guru Numerasi berbasis AKM”). 
– Tujuan (sesuai indikator rapor pendidikan). 
– Volume (e.g., 30 guru, 3 hari). 
– Rincian Anggaran (honor, bahan, transportasi). 
– Sumber Dana (BOS Kinerja/pendampingan). 
– Waktu Pelaksanaan (Q1-Q4 2025). 

BACA JUGA  Apa Pentingnya Green Building?

Pelaporan dan Akuntabilitas

– Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). 
– Bukti kinerja: Laporan hasil pelatihan, foto kegiatan, atau peningkatan skor AN. 

Contoh Kegiatan

Bentuk kegiatan dalam kegiatan BOS Kinerja dapat kami sertakan video penjabarannya. Silakan klik tautan berikut.

Catatan Penting

– Alokasi BOS Kinerja hanya untuk sekolah terpilih berdasarkan kriteria Kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen)
– RKAS harus disahkan oleh Dinas Pendidikan sebelum implementasi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *