Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan langkah penting dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap satuan pendidikan. Dokumen ini menjadi panduan resmi dalam merencanakan, menggunakan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel. Untuk tahun 2026, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menegaskan bahwa penyusunan RKAS harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler 2026, agar penggunaan dana sesuai aturan dan kebutuhan sekolah.
Langkah pertama dalam menyusun RKAS BOS 2026 adalah memahami komponen pembelanjaan yang diizinkan dalam juknis. Setiap sekolah harus menyesuaikan kegiatan dan anggaran dengan tujuan peningkatan mutu pembelajaran. Komponen tersebut mencakup kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, serta pengembangan profesi guru. Dengan memahami komponen ini, sekolah dapat merencanakan kegiatan yang relevan dan mendukung proses belajar mengajar secara efektif.
Langkah kedua adalah menyiapkan data dasar sekolah. Informasi seperti jumlah peserta didik, tenaga pendidik, kebutuhan sarana, dan kondisi keuangan tahun sebelumnya harus dikumpulkan terlebih dahulu. Data ini menjadi dasar dalam menentukan besaran kebutuhan dana dan pembagian alokasi per kegiatan. Misalnya, sekolah dengan jumlah siswa besar memerlukan anggaran lebih besar untuk pengadaan buku dan bahan ajar. Data ini kemudian dimasukkan ke dalam template RKAS BOS SMP 2026 format Excel yang telah disediakan oleh Kemendikbud atau dikembangkan secara mandiri oleh sekolah.
Pada format Excel RKAS BOS 2026, umumnya terdapat beberapa lembar kerja (sheet) penting, antara lain: identitas sekolah, rencana pendapatan, rincian kegiatan, dan rekapitulasi anggaran. Setiap kegiatan diisi dengan uraian, volume, satuan, harga satuan, total biaya, serta waktu pelaksanaan. Template ini biasanya sudah dilengkapi dengan rumus otomatis yang membantu menghitung total dana dan menampilkan persentase penggunaan anggaran per komponen. Dengan demikian, bendahara dan operator sekolah tidak perlu menghitung secara manual, sehingga risiko kesalahan dapat diminimalkan.
Langkah berikutnya adalah melibatkan seluruh unsur sekolah dalam penyusunan RKAS. Kepala sekolah, bendahara, guru, dan komite sekolah perlu duduk bersama membahas prioritas kegiatan yang akan dibiayai. Pendekatan partisipatif ini penting agar semua pihak memahami arah penggunaan dana BOS dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan sekolah. Setelah disepakati, hasil penyusunan RKAS kemudian diverifikasi oleh kepala sekolah dan disahkan untuk diunggah ke aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Setelah proses pengesahan, dokumen RKAS perlu disimpan dalam dua format: Excel dan PDF. Format Excel digunakan untuk pengeditan dan pembaruan data jika ada revisi anggaran, sedangkan format PDF berfungsi sebagai dokumen resmi untuk pelaporan ke Dinas Pendidikan atau pengawas sekolah. Kombinasi kedua format ini memastikan efisiensi kerja sekaligus menjaga keaslian dokumen. Sekolah juga disarankan untuk menyimpan salinan digital RKAS di layanan cloud agar mudah diakses kapan saja.
Dengan memahami panduan ini, sekolah dapat menyusun RKAS BOS SMP 2026 secara lebih tertib, akurat, dan sesuai juknis. Penggunaan contoh format Excel tidak hanya mempermudah proses pengisian data, tetapi juga membantu mempercepat pelaporan dan verifikasi keuangan. RKAS yang disusun dengan baik akan menjadi dasar kuat dalam mewujudkan manajemen keuangan sekolah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Melalui perencanaan yang matang, dana BOS dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu dan merata di seluruh Indonesia.

Leave a Reply