Apakah Bahan Bangunan Kena PPn 12%?

ppn 12 persen

Ditengah akan perayaan tahun baru masehi 2025. Beberapa masyarakat merayakan dengan suka cita. Bahkan sudah sampai merangkai kata-kata ucapan selamat tahun baru 2025 terus dikumandangkan di jagat social media. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pengumuman PPn 12 persen batal mengalami kenaikan.

Konferensi Pers tentang PPn 12%

Selasa, 31 Desember 2024 menjadi momentum penting bagi rakyat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melakukan konferensi pers, yang menyatakan tentang simpulan polemik yang terjadi di masyarakat tentang PPn 12%.

Seperti dikutip dari Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Karena yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini, pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa malam. Jadi PPn batal naik, karena hanya terbatas pada pengambilan pengambilan pajak penghasilan barang mewah (PPnBM) saja. Jadi, PPnBM adalah pajak atas penghasilan yang dikenakan terhadap pembelian barang mewah saja. Adapun kriteria barang mewah akan dijelaskan kemudian.

Kriteria produk yang kena PPn 12% tahun 2025

Jadi hanya beberapa produk yang akan dikenai PPn 12 persen, yaitu barang mewah saja. Jadi masyarakat banyak tidak usah bingung terhadap berbagai polemic kenaikan terhadap kenaikan PPn ini. Menurut Peraturan Menteri Keuangan republic Indonesia, atau disingkat PMK No. 15/PMK.03/2023, atau dikenal dengan PMK 15 2023, yang mengatur tentang Penetapan Jenis Barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah ini ditetapkan beberapa produk bawang mewah yang dikenai pajak penjualan.

Mengingat dengan berbagai pertimbangan bahwa pengenaan pajak penghasilan hanya untuk golongan masyarakat atas saja. Berikut merupakan barang yang kena pajak penjualan (PPn) 12 % diantaranya:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Kedua, terdapat dua kelompok. Yaitu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Dan satunya yaitu kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
  3. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti: Helikopter. Pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
  4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yaitu Senjata artileri, Revolver dan pistol
  5. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, (tujuh puluh lima kecuali untuk keperluan negara persen) atau angkutan umum: a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
BACA JUGA  PMK 131 Tahun 2024 Disahkan, Bagaimana dengan Pajak Harga Bahan Bangunan Tahun 2025?

Lantas, PPnBM berapa persen? Hal ini sudah mendapatkan penjelasan detail terhadap pemungutan pajak penghasilan ini di PMK 15 2023. Salah satunya hunian yang di atas 30 milyar akan mendapatkan kenaikan pajak penghasilannya.

Penolakan PPn 12%

Berita tentang penolakan PPn 12% ini sempat trending di dunia maya. Dimana banyak orang yang menyuarakan penolakan kenaikan ini. Karena beredar wacana bahwa pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen dari yang hanya semula 11 persen mulai tahun 2025. Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah saja. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN, dan hal itulah yang menjadi polemik di masyarakat.

Jika kebijakan ini tetap berlanjut, maka akan memicu banyak kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat. Bahkan akan berakibat pola konsumsi masyarakat akan semakin rendah, otomatis pola UMKM akan terdampak, karena penjualan akan sepi pula.

bahan bangunan kena ppn 12 persen

Bagaimana dengan Harga Bahan Bangunan di Tahun 2025?

Setelah pemerintah mengumumkan secara resmi tentang kriteria barang yang kena PPn 12%. Maka tinggal menunggu peraturan Menteri keuangan, atau PMK yang mengatur kenaikan tersebut. Jika memang pemerintah konsisten terhadap pernyataannya, maka harga bahan material bangunan, harga besi beton 2025 tidak ikut mengalami kenaikan atas PPn 12%. Jadi kegiatan konstruksi bangunan tidak akan mengalami banyak perubahan di tahun 2025. Akan tetapi kenaikan secara periodik akan tetap berlaku, seperti akibat inflasi tahunan, dengan rataan sebesar 5% setiap tahunnya. Jadi ketika pihak yang bergerak dibidang bangunan, perlu dipersiapkan kenaikan akibat inflasi. Jadi kesimpulannya PPn 11 berlaku kapan? Jawabannya adalah PPn 11% tetap berlaku di tahun 2025. Karena PPn 12% hanya untuk barang mewah saja.

BACA JUGA  Kenapa Dolar Turun Hari Ini?

Terakhir, jika ingin mengetahui prediksi harga material bangunan tahun 2025 yang telah disetujui oleh pemerintah. Anda dapat mendownload pada link di bawah ini.

One response to “Apakah Bahan Bangunan Kena PPn 12%?”

  1. […] Seperti diberitakan sebelumnya, 31 Desember 2024, Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan PPn 12 persen hanya untuk barang mewah saja. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan konferensi pers tersebut, makin ramai di jagad maya bahwa dasar yang digunakan untuk penentuan PPn 12 persen menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, yaitu PMK 15 tahun 2023.Baca Juga : Apakah Bahan Bangunan Kena PPn 12%? […]

Leave a Reply to PMK 131 Tahun 2024 Disahkan, Bagaimana dengan Pajak Harga Bahan Bangunan Tahun 2025? – ROMAN ADY GROUP Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *