PMK 131 Tahun 2024 Disahkan, Bagaimana dengan Pajak Harga Bahan Bangunan Tahun 2025?

bahan bangunan kena ppn 12 persen

Polemik tentang kenaikan pajak ppn 12 persen masih tetap mengemuka di awal tahun 2025 ini. Setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tentang Kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah saja. Pagi ini, 2 januari 2025, jagad google trend lagi trending tentang PMK 131 Tahun 2024. Apakah itu?

Informasi Kenaikan PPn 12%

Seperti diberitakan sebelumnya, 31 Desember 2024, Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kenaikan PPn 12 persen hanya untuk barang mewah saja. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan konferensi pers tersebut, makin ramai di jagad maya bahwa dasar yang digunakan untuk penentuan PPn 12 persen menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, yaitu PMK 15 tahun 2023.

Peraturan PPn 12 Persen

Selasa 31 Desember 2024, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta meneken dan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah. Seperti dijelaskan oleh Kompas.com, bahwa pada Pasal 2 Ayat 2 dan 3 dalam beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). PMK 131 Tahun 2024 memuat 6 pasal dengan sejumlah poin penting terkait penerapan pajak pertambahan nilai.

Tiga Aturan Penting PPn 12 tahun 2025

1. PPn 12 persen untuk Barang Mewah

PPN 12 persen untuk barang mewah Pasal 2 PMK Nomor 131 Tahun 2024 menetapkan, atas impor barang mewah atau penyerahan barang mewah di Indonesia terutang PPN 12 persen. Tarif ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang. Barang yang tergolong mewah tersebut berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Artinya, barang mewah tidak hanya akan dikenakan PPnBM sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan, tetapi juga PPN 12 persen.

2. Tarif PPN untuk Selain Barang Mewah

Tarif PPN untuk selain barang mewah Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah dikenakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan “nilai lain” atau disebut dpp nilai lain.seperti yang dijelaskan di pasal 3. Pada pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dapat dijelaskan sebagai contoh berikut:

Sebagai contoh, jika harga jual suatu barang adalah Rp 12 juta, maka nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dihitung sebagai berikut:

11/12 x Rp 12.000.000 = Rp 11.000.000

Dengan demikian, PPN terutangnya adalah 12 persen x Rp 11.000.000 = Rp 1.320.000,-

Perhitungan di atas serupa dengan 11 persen x Rp 12.000.000 (harga jual barang) = Rp 1.320.000,-. Jadi, tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan nilai lain tersebut juga diberlakukan kepada pemanfaatan barang dan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar negeri di wilayah Indonesia.

3. Masa Transisi Penerapan PPN 12 Persen

Pengusaha Kena Pajak PPn 12 persen ini akan berlaku mulai 1 januari 2024. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.

BACA JUGA  Jakarta Banjir hari ini, Akankah Berpengaruh terhadap Distribusi Bahan Bangunan ke Seluruh Jawa?

Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Yaitu, Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

ppn 12 persen

Revolusi DJP dengan Coretax

Ditengah polemik kenaikan PPn 12 persen ini, untuk mempermudahnya, dilakukan peluncuran aplikasi Coretax. Peluncuran coretax DJP ini, maka Indonesia sudah memasuki era baru sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih efisien dan efektif. Jika ingin mengaksesnya, dapat ketik di google yaitu coretax djp atau coretax login. Maka akan muncul cara loginnya. Dan Anda dapat melakukan login ke dalam DJP nya.

Bagaimana dengan Pajak Harga Bahan Bangunan Tahun 2025?

Jika mengacu pada PMK 131 tahun 2024 yang sudah disahkan oleh pemerintah. Maka bahan bangunan yang dikerjakan atau diproduksi di dalam negeri tidak akan terkena biaya kenaikan ppn 12 persen. Sedangkan jika barang konstruksi (bahan bangunan) yang diimpor dari luar negeri maka akan dikenakan kenaikan pajak 12 persen. Karena di dalam PMK 131 tahun 2024 tidak mencantumkan detail mengenai aturan teknis dari barang-barang yang kena pajak pertambahan nilai 12 persen. Dan di dalamnya tidak mencantumkan.

Jika ingin mendapatkan harga bahan material bangunan terbaru tahun 2025, maka Anda dapat mendownload pada tautan di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *